DPT Bermasalah, Pilkada Dairi Digugat ke MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pasangan calon Bupati Dairi, Luhut Matondang-Maradu Lingga dan Parlemen Sinaga-Reinfil Capah, resmi mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, pemohon menegaskan telah terjadi pelanggaran Pemilukada Dairi yang dilakukan KPU Dairi dan pihak terkait yang kini sebagai pemenang.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada Dairi sangat kuat dugaan telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif. Kita memiliki sejumlah bukti akan hal tersebut. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa kita mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Sofyan Ginting, kuasa Hukum Luhut-Maradu, di Jakarta, Jumat (24/10/2013).
Misalnya, ungkap Sofyan, adanya dugaan penggelembungan suara. Dari 203 ribu pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), 50 ribu di antaranya bermasalah. DPT yang bermasalah tersebut meliputi pemilih ganda, tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan NIK yang tidak valid (tidak sesuai).
Menurut Ginting, terkait masalah DPT tersebut, masyarakat Dairi telah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 4 - 5 Oktober lalu. DPRD Dairi pun memfasilitasi pertemuan yang diikuti KPU, Panwaslu, tim pasangan calon, unsur Muspida.
"Saat itu pihak KPU berjanji akan memperbaiki DPT dalam tempo 2 × 24 jam. Tapi nyatanya, KPU cuma memperbaiki data 800 pemilih. Itu pun dilakukan pada 6 Oktober dengan memerbaiki data sekitar 600 pemilih, dan pada 9 Oktober, untuk 200 pemilih. Padahal besoknya, 10 Oktober, adalah hari pemungutan suara. Ini jelas tidak profesional," kata Ginting.
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar Mahkamah bersedia membatalkan keputusan KPU yang memenangkan paslon incumbent, Jhonny Sitohang - Irwansyah Pasi. Selain itu, MK juga diminta mendiskualifikasi paslon nomor urut satu tersebut.
Sekedar informasi, Pilkada Dairi yang digelar 10 Oktrober lalu, diikuti empat paslon. KPU Dairi menetapkan paslon incumbent Jhonny-Irwansyah sebagai pemenang dengan perolehan 53.729 suara atau 36,24 persen. Disusul paslon Luhut-Maradu dengan 47.345 suara (31,94 persen). Sementara pasangan Parlemen-Reinfil di peringkat tiga dengan raihan 41.529 suara (31,94 persen). Sementara pasangan Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga hanya memperoleh 5.623 suara atau 3,79 persen.
Gugatan PHPU tersebut sendiri didaftarkan pada Sabtu (19/10/2013) lalu degan nomor pendaftaran nomor 1042-1/PAN.MK/X/2013 dan telah diperbaiki tanggal 21 Oktober lalu.
Sumber